DaerahDakwahLDIILintas DaerahOrmas Islam

Pererat Silaturahmi, PC LDII Pusakanagara Sambut Sosialisasi KUA Bahas KUHP Terbaru dan Legalitas Pernikahan

SUBANG – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pusakanagara telah melaksanakan kunjungan kerja dan silaturahmi ke Pengurus Cabang Lembaga Dakwah Islam Indonesia (PC LDII) Kecamatan Pusakanagara pada Senin malam, 19 Januari 2026. Kegiatan ini berlangsung di Masjid Jamie Al Muhajirin, Dusun Kalencabang, Desa Kalentambo, Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang.

​Acara yang dimulai pukul 20.00 WIB ini dibuka oleh Ketua PC LDII Kecamatan Pusakanagara, Totong Sutrisna, S.Pd. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya sinergi antara ormas Islam dengan instansi pemerintah untuk meningkatkan kualitas pemahaman agama dan hukum di masyarakat. Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan Pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an yang menambah kekhusyukan suasana.

​Edukasi Hukum Perkawinan dan Pidana.
​Agenda pokok kunjungan ini diisi dengan sosialisasi dua arah yang dipandu oleh narasumber dari pihak KUA:
​Penyampaian Materi Utama: Kepala KUA Kecamatan Pusakanagara, Supriatna Abdul Gafur, S.H.I., memaparkan mengenai pentingnya sosialisasi pernikahan tidak tercatat. Beliau menekankan perlunya koordinasi untuk mempererat tali silaturahmi serta meningkatkan sinergi sektoral.

​Materi Hukum Pidana: Pemateri kedua, Bapak A. Zaeni, memberikan penjelasan mendalam mengenai implikasi hukum nikah siri, poligami, dan pernikahan di bawah umur. Secara khusus, beliau mengedukasi peserta mengenai ancaman pidana bagi pelaku nikah siri berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

​Penutup dan Sinergi Literasi
​Acara ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh H. Ismail dari KUA Pusakanagara. Sebagai bentuk kenang-kenangan dan upaya berbagi informasi, dilakukan sesi foto bersama yang diawali dengan penyerahan Majalah Nuansa Persada dari Ketua PC LDII kepada Kepala KUA Pusakanagara.

​Kunjungan ini merupakan implementasi dari surat resmi KUA Pusakanagara bernomor B-016/KUA.3213101/KS.01/I/2026. Melalui kegiatan ini, diharapkan kedua belah pihak dapat terus bekerja sama dalam memberikan perlindungan hukum dan bimbingan keagamaan bagi seluruh lapisan masyarakat di wilayah Pusakanagara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *